Adanya surat edaran baru dari Kementerian Agama yang berlaku pada tahun 2022, tentang aturan toa masjid baru mengundang berbagai reaksi publik. Ada publik yang menyetujui hal tersebut dan tentu ada pula yang tidak. Namun sebelum memberikan pendapat lebih lanjut, perhatikan terlebih dahulu isi aturannya.
Hal tersebut karena pemerintah membentuk suatu aturan pasti untuk kebaikan masyarakat bersama. Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui berbagai aturan, syarat dan hal yang harus dihindari ketika menggunakan toa atau pengeras suara masjid.
Syarat Ketika Memakai Toa Masjid
Aturan mengenai penggunaan toa masjid juga selaras dengan syarat yang harus diikuti sebelum masyarakat memakainya. Syarat-syarat tersebut adalah tentang perawatan pengeras suara atau toa masjid yang harus dengan profesional agar tidak tercipta suara bising dan berdengung.
Lalu, toa masjid hanya disarankan untuk dipakai oleh imam sholat, muadzin dan pembaca Qur’an dengan suara yang merdu, fasih dan halus. Tidak boleh meninggikan suara doa, dzikir dan lain-lain. Artinya, penggunaan sesuai aturan toa masjid adalah dengan suara yang biasa saja.
Maka dari itu, pada intinya syarat dalam memakai pengeras suara atau toa masjid adalah dengan suara yang fasih, merdu dan biasa saja. Hal tersebut agar bertujuan tidak mengganggu pemukiman yang di dalamnya berisi orang-orang yang siap mendengar hal-hal yang berasal dari masjid.
Aturan Pemakaian Toa Masjid
Setelah masyarakat mengetahui tentang informasi syarat menggunakan toa masjid, maka hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah aturan pemakaiannya. Menteri Agama telah mengatur bahwa aturan toa masjid digunakan dan dibagi berdasarkan waktu shalat dan acara-acara keagamaan Islam.
Dapat disimpulkan dengan 4 poin bahwa aturan pemakaian pengeras suara di Indonesia telah diatur oleh pemerintah. Aturan-aturan tersebut wajib dipatuhi, yang mana jika terdapat masyarakat yang terganggu dapat melapor ke petugas yang berwenang.
1. Aturan Pemakaian Toa Saat Waktu Sholat
Aturan pemakaian toa masjid seringnya digunakan sebagai penunjuk waktu sholat. Maka dari itu, pemerintah membuat aturan pemakaian toa masjid saat waktu sholat. Pertama, waktu sholat subuh, yang mana penggunaan toa masjid wajib digunakan 15 menit menjelang waktu subuh.
Kedua, pada waktu zuhur pemakaian toa masjid dapat digunakan 15 menit sebelum waktu zuhur tiba untuk kegiatan seperti khutbah atau membaca Al-Qur’an. Ketiga, waktu sholat ashar, maghrib dan isya pemakaian toa masjid yang dianjurkan adalah 5 menit sebelum menjelang waktu sholat.
2. Aturan Pemakaian Toa Saat Acara Keagamaan
Ketika acara-acara keagamaan Islam, pemakaian toa masjid pun memiliki aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk acara keagamaan seperti takbir Idul Fitri dan Idul Adha, toa yang digunakan adalah toa masjid ke arah keluar.
Lalu, jika terdapat acara keagamaan lain seperti doa dan dzikir serta membaca Al-Quran disarankan untuk menggunakan pengeras suara atau toa bagian dalam. Hal ini termasuk juga pada acara tadarus bulan Ramadhan dan acara tabligh besar atau pengajian yang mana dapat dikondisikan.
3. Hindari Hal-Hal dalam Pemakaian Toa Masjid
Aturan pengeras suara masjid salah satunya adalah menghindari melakukan hal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lain. Menggunakan toa masjid disarankan untuk melihat waktu, yang biasanya ditunjukkan oleh jam digital masjid. Beberapa hal yang tidak harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Mengetuk pengeras suara.
- Digunakan oleh anak-anak untuk bernyanyi atau memainkannya.
- Berbatuk dengan toa masjid.
- Menggunakan toa masjid untuk membangunkan secara paksa orang lain.
4. Aturan Volume Toa Masjid yang Sesuai
Volume toa masjid yang disarankan oleh pemerintah adalah tidak boleh lebih dari 100 dB, yang mana sebaiknya masjid yang ingin memasang toa masjid perlu memperhatikan hal ini. Hal tersebut bertujuan agar tidak membawa dampak buruk bagi pendengaran dan mengganggu kenyamanan masyarakat agama lain.
Kesimpulannya, aturan toa masjid yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama belakangan ini bertujuan baik untuk seluruh umat. Maka dari itu, sebagai umat beragama yang menyukai kedamaian, sebaiknya memakai pengeras suara atau toa masjid sewajarnya. Asalkan tujuan dan niatnya tersampaikan dengan baik.